DPRD Langkat Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ 2024

Bupati Langkat, Syah Afandin serahkan LKPJ ke Ketua DPRD Langkat, Sribana. (Foto/Ist)

LANGKAT | DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat tahun 2024, Senin (24/3/2025).

Rapat paripurna ini digelar setelah Bupati Langkat menyampaikan buku LKPJ ke DPRD Langkat melalui suratnya nomor : 300.2.12.3-7/PEM/2025 tertanggal 12 Maret 2025 dan telah dirapatkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Langkat.

LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah untuk disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat penyampaiannya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Hal ini sesuai pasal 71 ayat (2) Undang- Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” sebut Ketua DPRD Sribana Peranginangin dalam memimpin paripurna.

Sribana menjelaskan, LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima DPRD harus melakukan pembahasan. “Dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Perda maupun Perkada dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” jelanya.

Sementara itu, Bupati Langkat Syah Afandin SH mengungkapkan bahwa LKPJ di susun berdasarkan realisasi pelaksanaan APBD tahun 2024 dan perubahan APBD 2024.

Pada ringkasan itu disampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menunjukkan capaian kinerja yang baik.

“Seperti capaian kinerja keuangan yang menunjukkan realisasi pendapatan daerah sebesar 96,94%. Untuk capaian kinerja makro Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat 0,70% dari tahun sebelumnya,” ujar Afandin

Lebih lanjut, Bupati Langkat menyampaikan Persentase penduduk miskin berhasil turun menjadi 9,04% dan pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan dari 4,93% menjadi 4,98%. PDRB tumbuh sebesar 9,84%.

“Terima kasih kepada segenap anggota DPRD Langkat atas sinergi dan kemitraan yang terjalin dengan baik selama ini,” ucap Afandin yang akrab disapa Ondim.

Akhir paripurna ditandai penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen LKPJ oleh Bupati Langkat Syah Afandin kepada Ketua DPRD Langkat, Sribana PA yang selanjutnya akan dibahas oleh Pansus DPRDE untuk memberikan rekomendasi berupa catatan strategis.

(OD/20)