LANGKAT | Puluhan massa nelayan Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, kembali menggeruduk Kantor DPRD Langkat, Senin (24/3/2025).
Mereka datang untuk mempertanyakan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Bahan Bakar Minyak (BBM) dan dugaan pemalsuan tandatangan para nelayan yang dilakukan oknum kepala dusun (Kadus).
Dalam aksinya para nelayan membawa spanduk dan poster tuntutan agar DPRD mengambil sikap tegas serta rekomendasi terhadap permasalahan penyelewengan dana bansos BBM.
Diketahui dalam selebaran poin tuntutan mereka sebagai berikut:
1.Meminta komisi A DPRD Langkat merekomendasikan kepada PMD Kab. Langkat agar memberhentikan kepala dusun diduga terlibat penggelapan dana subsidi BBM nelayan tradisional Desa Perlis.
2.Meminta komisi A merekomendasikan Polres Langkat agar terduga pelaku pemalsuan tanda tangan masyarakat nelayan diproses secara hukum yang berlaku.
3.Menuntut Kadis Kelautan dan Perikanan untuk mengembalikan dana BLT subsidi BBM nelayan tradisional kepada masyarakat Desa Perlis.
“Ada sekitar 800-an nelayan di Desa Perlis yang mendapatkan bantuan sosial BBM, dan
total kerugian negara ada Rp 144 juta yang katanya sudah dikembalikan setelah dihitung oleh Inspektorat, yang tidak disalurkan oleh oknum Kadus yang juga sebagai ketua kelompok nelayan,” ujar Raya Samosir koordinator aksi.
Menurut Raya meski kerugian negara sudah dikembalikan, harusnya pidana terhadap pelaku harus tetap berjalan.
“Pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus pidana,” ujar Raya.
Lanjut Raya, para nelayan juga sudah melaporkan dugaan pemalsuan ratusan tandatangan yang dilakukan oleh oknum kadus untuk melancarkan aksinya.
Ia mengungkapkan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan nelayan karena kasus tersebut sejak Juli 2024 tidak ada titik terang.
Begitu juga RDP pada tanggal 25 Februari 2025 tidak mendapatkan hasil apapun.
“Para nelayan menuntut agar DPRD Langkat merekomendasikan ke Pemerintah Kabupaten Langkat untuk mencopot jabatan dan menangkap oknum Kadus pelaku penyelewengan dana bantuan sosial BMM untuk nelayan,” ujar Raya
Tak hanya itu, Raya mewakili nelayan Desa Perlis, menuntut agar Polres Langkat segera mengusut dugaan pemalsuan tandatangan.
“Namun, setelah digelar rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Langkat tadi, para anggota dewan yang hadir sepakat dan meminta waktu satu minggu untuk membuat rekomendasi ke dinas terkait Pemkab Langkat, dan tembusan ke Polres, Polda hingga ke Kapolri,” pungkasnya.
(OD/20)