Sementara pemeriksaan mantan kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Ir E Pohan, kini juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemprovsu tidak bisa hadir karena sedang tugas luar kota di Jakarta.
“Tersangka TS saat menjalani tes swab antigen dinyatakan reaktif sedangkan Agus sedang dirawat di rumah sakit. Dan untuk Ir E Pohan sedang dijadwalkan kembali pemeriksaannya,”kata Muttaqin kepada wartawan didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus.
Diketahui Ir Effendi Pohan sebelumnya menjabat Kadis BMBK Sumut, Ir Dirwansyah MM menjabat Ka UPTJJ Binjai selaku kuasa pengguna anggaran(KPA) dan AN ST selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK) serta T Sahril menjabat bendahara pengeluaran pembantu UPTJJ tahun anggaran 2020.
Ke – 4 oknum ASN Pemprovsu itu terlibat kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. Pagu anggaran TA 2020 sekitar Rp 2,4 miliar dan sesuai hasil audit ditemukan penyelewengan sekitar Rp 1,9 milliar.
Reporter Toni Hutagalung







