TEBINGTINGGI | Komisi III DPRD Kota Tebingtinggi mengambil langkah serius dalam mengawal pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menyusul temuan sejumlah proyek yang “nyaris selesai tapi lewat kontrak” dalam inspeksi mendadak DPRD akhir Desember 2025 lalu.
Temuan ini menjadi salah satu dasar besar rapat internal Komisi III yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026, di ruang rapat komisi DPRD.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Andar Alatas Hutagalung dan dihadiri seluruh anggota, termasuk Ogamota Hulu, Waris, Malik Purba, serta Abdul Rahman – menghasilkan sejumlah keputusan penting, salah satunya adalah melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD Pemko Tebingtinggi TA 2025 secara lebih menyeluruh.
Keputusan itu tidak terlepas dari sorotan DPRD terhadap temuan proyek revitalisasi kolam renang, revitalisasi pasar, dan renovasi fasilitas publik lainnya yang belum sepenuhnya rampung meski masa kontrak sudah lewat.
DPRD dalam inspeksi mendadak menemukan bahwa pekerjaan fisik belum tuntas, terutama pada aspek finishing dan instalasi, yang memicu pertanyaan serius soal pengendalian kontrak dan kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi di lapangan.
Menanggapi hal ini, Komisi III sepakat untuk Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR Pemko Tebingtinggi untuk meminta klarifikasi terkait realisasi pekerjaan fisik dan administrasi pekerjaan yang berkontrak. turun langsung ke lapangan untuk melihat progres realisasi anggaran secara faktual dan memastikan kesesuaian antara progres fisik dengan dokumen kontrak serta mengadakan RDP lanjutan dengan OPD PUPR dan TAPD Pemko TT sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan-temuan awal.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III Andar Alatas Hutagalung menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap dokumen kontrak dan ketentuan anggaran, serta akuntabilitas penuh Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam pertanggungjawaban realisasi anggaran 2025.
Dia meminta secara tegas agar Pemerintah Kota segera menyampaikan dokumen kontrak dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada DPRD sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan bahan pengawasan DPRD. Hal ini diamini seluruh anggota Komisi III DPRD yang hadir.
Permintaan ini mencerminkan kekhawatiran legislatif bahwa potensi kekeliruan administrasi dan pelanggaran kontrak proyek dapat berdampak pada kualitas pembangunan dan penggunaan anggaran publik, terutama ketika pekerjaan fisik belum selesai namun pelaporan administrasi dinyatakan sudah sesuai.
Dengan langkah tegas ini, Komisi III DPRD menunjukkan sikap kritisnya untuk memastikan agar pengelolaan APBD 2025 tidak hanya formal di atas kertas, tetapi juga nyata di lapangan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik. (FDS)







