MEDAN : Sudah dua Minggu terakhir ini KPK menggunakan Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk melakukan pemeriksaan kasus korupsi berbeda.
Selasa dan Rabu ( 12-13/11/2019) KPK memeriksa sejumlah mantan Anggota DPRD Sumut Priode 2009-2014 dan Priode 2014-2019, terkait dugaan suap interpelasi atas LPJ Gubsu Gatot Pudjonugroho. Dalam pemeriksaan itu KPK dikabarkan akan menetapkan 25 mantan Anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Sementara Senin – Jumat (18-22/11/2019) KPK kembali menggunakan Gedung BPKP Sumut untuk memeriksa 14 Pimpinan OPD Pemko Medan terkait kasus suap OTT Walikota non aktif Dzulmi Eldin.
14 Pimpinan OPD itu adalah :
1. Muhammad Husni, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan
2. Renward Parapat, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan
3. Zulkarnain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan
4. Agus Suriyono, Kepala Dinas Pariwisata
5. Suryadi Panjaitan, Direktur RSUD Dr. Pringadi Kota Medan
6. Hasan Basri, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan
7. Armansyah Lubis, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan
8. Emilia Lubis, Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan
9. Ikhsan Risyad Marbun, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan
10. Beny Iskandar, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan
11. Suherman, Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan
12. Iswar Lubis, Kadis Perhubungan Kota Medan
13. Edwin Effendi, Kadis Kesehatan Kota Medan
14. Rusdi Sinuraya, Dirut PD Pasar Kota Medan. cr-03