LANGSA | Dua pria diciduk satuan reserse Kriminal Polres Langsa, menyimpan dan memperdagangkan tulang gajah, serta kulit berupa hewan satwa yang dilindungi.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, saat menggelar konferensi pers pada, Selasa (21/06/2022).
Dua tersangka ini diringkus di jalan Medan–Banda Aceh, Birem Rayeuk Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur. Tersangka MA , warga kampung Alue Tho Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur dan Zul 41 tahun.
Kasat Reskrim Polres Langsa, mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat dua orang tersangka yang melakukan perniagaan dan menyimpan tulang gajah ditahan Sat Reskrim Polres Langsa.
Pada saat diamankan MA dan ZU yang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah dalam goni diletakan pada jok sepeda motor bagian belakang dengan tujuan rumah AD (DPO).
Saat ditangkap, dari tangan MA diamankan barang bukti, 2 karung besar berisi tulang gajah, 1 sepeda motor Scoopy BL 5416 DAN.
Sementara dari tangan Zu, Polisi berhasil amankan barang bukti 3 karung berisi tulang gajah dan 1 Honda Vario BL 3673 FAF.
Kemudian, dari pengakuan kedua tersangka tulang gajah di peroleh dari AM (Panggilan) yang beralamat di Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui AD, seharga Rp. 150.000,- perkilo.
Selanjutnya, kalau berhasil dijual semua tulang gajah yang dibawa tersebut, MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- dan hasilnya dibagi dua.
Kata Kasat Reskrim, barang tersebut, tidak sempat terjual, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Langsa, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
Reporter : Rusdi Hanafiah.








