MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan dua (2) tersangka korupsi pengadaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking Bandara Kualanamu tahun anggaran 2017 silam.
Berdasarkan Laporan Akuntan Independen, proyek menelan anggaran sebesar Rp.34.301.538.000, dan total kerugian keuangan negara sebanyak Rp.7.112.454.271.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan proyek peningkatan operasional dan kepuasan pelanggan Bandara Kualanamu tidak selesai tepat waktu, bahkan tidak sesuai spesifikasi tehnik. Alhasil 7 orang ditetapkan jadi tersangka proyek fiktif.
Adre W Ginting menjelaskan kasus korupsi ini berawal PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Kualanamu melaksanakan pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking.
PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia jasa melakukan sub kontrak dengan enam perusahaan untuk melaksanakan 12 item pekerjaan.
Dimana PT. Lusavrinda Jayamadya merupakan sub kontrak pengadaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.
Kemudian, PT. Dinamika Utama Indonesia, pelaksana penawaran dan survey lokasi pemasangan sensor dan peralatan Water and Temperature Management System.
Lantaran hasil pekerjaan tidak berfungsi atau total loss, akhirnya penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan tersangka Lie Danny selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya dan Direktur Utama PT. Dinamika Utama Indonesia, Yassir ST.
Ironisnya, kata Adre W Ginting, PT Angkasa Pura Solusi menunjuk PT. Lusavrinda Jayamadya sebagai sub kontrak tanpa persetujuan PT. Angkasa Pura II Kualanamu dengan kontrak sebesar Rp19.220.000.000, termasuk PPN.
“Hasil temuan ahli perhitungan KAP kerugian negara sebesar Rp 3.714.674.627. Dan hasil temuan ahli IT Politeknik Medan bahwa PT. Angkasa Pura Solusi berhak menerima keuntungan, bukan PT. Lusavrinda Jayamadya” kata Adre W Ginting kepada wartawan, Rabu(11/12/2024).