Mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu menuturkan pekerjaan Water and Temperature Management System pekerjaan Smart Airport menyebabkan kerugian negara sebesar Rp797.297.018.
Parahnya dalam penawaran dan pembuatan harga perkiraan sendiri atau Owner Estimate(OE) ditemukan mark-up harga dan kerugian negara sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), Senin (9/12/2024).
“Tersangka LD dan Y ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 09 s/d 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,”ujarnya.
Selain ditahan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 5 tersangka dugaan korupsi pengadaan fiktif pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017.
Kelima tersangka, yaitu AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB(Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawan PT.Angkasa Pura Solusi).
Adapun empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan terhitung tanggal 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024 dan tersangka FM ditahan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan.
Perlu diketahui, tujuan pengembangan smart airport dalam rangka peningkatan pengalaman dan kepuasan pelanggan. Baik efisiensi operasional bandara dan peluang bisnis infrastruktur bandara pintar(smart airport).
Kemudian, Airport Operation Control Centre (AOCC) untuk memantau aktivitas operasional dan kinerja teknologi kebandarudaraan.
Reporter : Toni Hutagalung







