MEDAN | PT Tina Abadi Ingcito Putra dan CV Putri Bumi Sriwidjaja selaku Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi menegaskan komitmennya mendukung program ketahanan pangan nasional Presiden Prabowo Subianto dengan mengajak seluruh Penerima Pada Titik Serah (PPTS) mematuhi ketentuan penjualan pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) oleh PPTS yang tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Labuhanbatu Utara, Langkat, Simalungun, dan Serdang Bedagai, Senin (29/12/2025).
Penandatanganan SPJB bertujuan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. PPTS sebagai ujung tombak distribusi diingatkan agar tidak menjual pupuk di luar ketentuan, baik dari sisi harga maupun sasaran penerima.
Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja, Manap G. Parulian Hutagalung, menegaskan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi pada 2026 akan diperketat oleh Kementerian Pertanian RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“PPTS hanya boleh menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang terdaftar di Kementerian Pertanian. Tahun 2026 pengawasannya jauh lebih ketat. Petani juga harus mengetahui HET dan mengambil pupuk di kios resmi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pelanggaran ketentuan HET akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin kios hingga sanksi pidana. Bahkan, jika ditemukan ketidaksesuaian informasi HET di lapangan, Kementerian Pertanian dapat langsung menindak PPTS tanpa melalui PUD maupun PT Pupuk Indonesia (Persero).
“Mari kita ayomi petani dengan informasi yang jelas. Kita sukseskan swasembada pangan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo,” tegas Manap.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, Manap juga menyerahkan bantuan donasi bagi korban banjir dan longsor di Sumatera melalui PPTS wilayah Kabupaten Langkat dan Labuhan Deli.
Direktur PT Tina Abadi Ingcito Putra, Rizkha Amelia, turut mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, PT Pupuk Indonesia (Persero), serta seluruh PPTS dalam menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi.
“Jika selama ini ada komunikasi yang kurang baik terkait penagihan, itu merupakan tuntutan manajemen PT Pupuk Indonesia, bukan kehendak pribadi. Mari kita buka lembaran baru menyambut 2026 dengan semangat kebersamaan,” ujarnya.
Manajer PT Pupuk Indonesia (Persero), Rizki Putra Phona.
Sementara itu, Manajer PT Pupuk Indonesia (Persero), Rizki Putra Phona, menyampaikan bahwa pemerintah meningkatkan alokasi anggaran pupuk bersubsidi tahun 2026 menjadi Rp46 triliun untuk memperkuat sektor pertanian nasional.
Manager Account Executive wilayah Langkat dan Deli Serdang, Adytia Firdaus, mengungkapkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Sumatera Utara sepanjang 2025 mencapai 88 persen.
“Belum terserap sepenuhnya karena faktor kemarau dan bencana alam di sejumlah daerah. Ke depan, distribusi harus semakin disesuaikan dengan kebutuhan riil petani,” katanya.
Adytia menambahkan, pemerintah telah menurunkan HET sekitar 20 persen guna meringankan beban petani. Ia juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan stok pupuk bersubsidi.
“Tujuan utama PUD dan PPTS adalah membahagiakan petani agar produksi meningkat dan perputaran ekonomi bisa menekan inflasi,” ujarnya.
Acara penandatanganan SPJB yang dirangkai dengan silaturahmi akhir tahun 2025 berlangsung meriah dan dihadiri perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero) serta pejabat Dinas Pertanian setempat. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan ditutup dengan makan bersama serta hiburan.
Adapun Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi tahun 2026 sebagai berikut;
1. Pupuk Urea kemasan 50kg harga per kg Rp 1.800.000, dan harga per sak Rp90.000.
2. Pupuk NPK Phonska kemasan 50kg harga per kg Rp1.840 dan harga per sak Rp92.000.
3. Pupuk NPK Kakao kemasan 50kg harga per kg Rp2.640 dan harga per sak Rp132.000.
4. Pupuk ZA kemasan 50kg harga per kg Rp1.360, dan harga per sak Rp68.000.
5. Pupuk Organik Petroganik kemasan 40 kg per kg Rp640, dan harga per sak Rp25.600. (OM-09)







