ACEH SELATAN | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, menetapkan 4 (empat) Rancangan Qanun yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Darwis, pada acara penutupan sidang paripurna penetapan rancangan qanun yang berlangsung di lantai II, Gedung DPRK setempat, Kamis sore (29/12/2022).
Acara penutupan sidang paripurna penetapan empat rancangan qanun Kabupaten Aceh Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Amiruddin dan Wakil Ketua I, Bustami, juga dihadiri 22 (dua puluh dua) Anggota Dewan lainya.
Pada penutupan sidang paripurna penetapan empat rancangan qanun Kabupaten Aceh Selatan itu, dihadiri Bupati Tgk Amran yang diwakili Sekda Cut Syazalisma, Forkopimda, SKPK, Kabag dan Instansi Vertikal lainya.
Sementara, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam pidatonya yang dibacakan oleh Sekda Cut Syazalisma, pada acara penutupan rapat paripurna DPRK Aceh Selatan tahun 2022, mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan DPRK telah menyetujui 4 (empat) rancangan qanun yang akan ditetapkan menjadi qanun.
Masing masuing terdiri dari Rancangan Qanun Tentang Rencana Induk Pengembangan Parawisata Daerah kemudian Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. dan juga dilanjutkan dengan Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan seterusnya dilanjutkan dengan Rancangan Qanun Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
Rancangan Qanun yang telah disetujui bersama ini akan segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah setelah mendapat registrasi dari Pemerintah Provinsi Aceh terlebih dahulu.
Rancangan Qanun yang disetujui tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan peningkatan akuntabilitas dan kinerja Pemerintah Daerah.
Dalam rangka persetujuan dan pengesahan rancangan qanun tentang anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2023 ini,
Reporter : YUNARDI.M.IS