Enam Bulan Laporan Ponirin Belum Ditangani, Anggota DPRD Sumut Kecewa Kinerja Polres Batubara

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Sugianto Makmur

Keheranan Thomas Dachi tesebut karena Polres Batubara yang menerima laporan telah terjadi perusakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang, malah yang diproses tentang kepemilikan tanah.” Tidak ada ada relevansi hukumnya apa lagi sawit dirusak itu sudah berbuah berarti sudah cukup lama pelapor menanam sawit yang dirusak tersebut, penanganan perakara ini sangat aneh,” kata Thomas.

“Kasus yang begitu sederhana, kok jadi begitu rumit penanganannya. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar, apakah karena terlibat oknum Polwan, maka kasus ini tidak bisa dituntaskan!,” sebut Thomas.

Padahal sebut Thomas lagi di dalam KUHP sangat jelas dan terang sehingga tidak perlu penafsiran hukum yang rumit sebagaimana pada Pasal 406 yakni ” Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan Hak membinasakan, merusak,membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Sedangkan apabila yang melakukannya lebih dari satu orang maka sangat jelas dan terang penerapan yang dimaksud Pasal 170 KUHPidana yang menerangkan : “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 170 KUHPidana” .