MEDAN| Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto Makmur mengungkapkan kekecewaannya pada penanganan kasus di wilayah hukum Polres Batubara yang dialami oleh Ponirin karena tidak selesai sampai saat ini.Demikian disampaikan Sugianto kepada wartawan, Minggu (4/10/2020)
Dijelaskan Sugianto sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STBL/62/IV/2020/BATUBARA tanggal 12 April 2020 tentang Perusakan Tanaman milik Pelapor Pada tanggal 12 April 2020, pukul 09.00 Wib pagi, ada sekelompok orang beserta satu unit escavator, secara bersama-sama di depan umum melakukan perusakan tanaman sawit milik Ponirin di Dusun I Kuala Makmur, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Karena kejadian berlangsung anarkis, yang pada saat itu ada oknum dari kelompok itu membawa senjata tajam, maka Ponirin segera membuat laporan polisi pada hari itu juga. “Ponirin juga memberikan rekaman video proses perusakan tersebut. Disinyalir, ada oknum Polwan, oknum Petugas Rutan, oknum Kepala Desa turut serta dalam peristiwa perusakan itu.
Tetapi sayangnya, sampai hari ini, meski sudah lewat 6 bulan, alat bukti sudah cukup, saksi dan pelaku jelas ada, tetapi Kasat Reskrim belum mampu menetapkan tersangka terhadap para pelaku perusakan tersebut,” kata Sugianto.







