Aceh  

Fakultas Hukum dan MIPA Sosialisasi Siperdat ke MAA Abdya

Lebih lanjut, kata Dia kedepan akan merumuskan bersama ketua MAA dan pengurus terkait dengan hasil penelitian Aplikasi agar program tersebut dapat berjalan digampong-gampong dan diterima di kalangan masyarakat.

Sementara, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Muslim dari pihak MIPA Unsyiah, tujuan dasar dari percobaan penerapan Siperdat tersebut adalah untuk membantu pemangku adat di tingkat gampong dalam menyelesaikan persoalan perkara yang terjadi di masyarakat.

Selain itu, secata fungsi Aplikasi ini juga diharapkan mampu membendung atau menyelasikan persoalan di masyarakat ditingkat Desa dan kemukiman.

“ya, secara fungsi dan tujuan adalah untuk meneyelasikan atau mengadili persoalan dimasyarakat, lebih kurang seperti tabrakan, atau persoalan keributan yang sifatnya nanti tidak melanggar hukum berat” sebut Muslim.

Tambahnya, sebelum itu program percobaan penerapan Siperdat tersebut telah dilaksanakan di tiga Kabupaten yakni Aceh Besar, Aceh tengah dan Aceh tenggara. untuk tahun ini sosialisasi Aplikasi ke Abdya selanjutnya di Kota Banda Aceh.

Reporter : Nazli