FGD Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Dekan Fakultas Hukum UMSU

MEDAN | Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), Dr Faisal SH MHum tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Senin (7/8/2023).

Kegiatan FGD berlangsung di Ruang Saharjo, Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut ini mengangkat tema “Analisis Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara”.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem membuka acara mengatakan, bahwa selama ini dalam upaya menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan yang dihasilkan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM berbasis bukti melalui kegiatan dan penelitian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara selalu mengadakan Focus Forum Group Discussion (FGD).

“FGD kali ini diikuti oleh Satuan Kerja Pemasyarakatan se- Sumatera Utara melalui jaringan zoom dengan mengundang Narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Dr. Faisal, SH., M.Hum,” ujar Alex Cosmas Pinem.

Dalam FGR tersebut, Dr Faisal SH MHum menuturkan, bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru tersebut juga berisi penguatan posisi lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), khususnya yang menyelenggarakan penegakan hukum terkait perlakuan terhadap anak dan warga binaan.” ungkapnya.

Selanjutnya Faisal menjelaskan, UU Pemasyarakatan yang baru mempertegas bahwa perlakuan terhadap pelanggar hukum harus didasarkan kepada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan HAM berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“UU Pemasyarakatan yang baru memuat reformulasi pemasyarakatan, sisitem pemasyarakatan, dan penegasan tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan serta penegasan fungsi pemasyarakatan dan kelembagaan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” imbuhnya.

Selain itu, UU Pemasyarakatan yang baru juga mengatur hak dan kewajiban warga binaan, perlakuan terhadap kelompok resiko tinggi, intelijen pemasyarakatan, system teknologi informasi pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan, pengawasan, hingga penguatan Kerjasama dan peran serta Masyarakat.

“Bahwa reformasi pemasyarakatan sebenarnya tidak hanya dilakukan melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional, yaitu UU No. 1 Tahun 2023. Karena dalam Pasal 51 KUHP yang baru menegaskan bahwa tujuan pemidanaan selain pencegahan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai, serta penumbuhan penyesalan pelaku pidana,” jelasnya.

Terkait hak-hak narapidana, lebih lanjut Faisal, mengatakan sesungguhnya sudah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khusus dalam Pasal 10, yakni (a) remisi; (b) asimilasi; (C) cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; (d) cuti bersyarat; (e) cuti menjelang bebas; (f) pembebasan bersyarat; dan (g) hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan khusus mengenai tata cara dan syarat pemberian remisi dan lain lain sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Reporter : Arifin