Forkopincam Kecamatan Lingga Bayu Mediasi Konflik KUD Rimbo Tuo

Dalam penyampaian Risdan Nasution,” Tentang hal masalah keberadaan sertifikat 127 persil, disini saya akan jelaskan keberadaan sertifikat mulai dari awal sampai keberadaannya saat ini, setelah hubungan kerjasama antara KUD dan Kapital mining berakhir, disitu kita nampaknaya masih beharap adanya hubungan dengan PT. itu dibidang perkebunan kelapa sawit namun nampaknya tidak jadi sekitar tahun 2021awal kami jemput sertifikat itu dan kami bawa pulang dan sertifikat itu berada ditangan kami tapi bahayanya kalau sertifikat yang 127 persil itu dirumah mungkin bahayanya tikus, jadi ringkas ceritanya setelah Pilkada Bupati yang sekarang terpilih duduk kami mendatanginya dan menceritakan keberadaan dan kondisi serta kronologinya, dan bupati menyaran kan bahkan sangat prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakat kelurahan Tapus mungkin diKabupaten Mandailing Natal termasuklah nantinya salah satu Kelurahan Tapus yang paling miskin kata bupati dan beliau juga menyarankan agar kita mencarikan bapak angkat dan siapapun nantinya yang menjadi bapak angkatnya akan saya setujui kata bupati ada rekamannya,” jelas Risdan

Dan selanjutnya papar Ridan Nasution kami mencoba mendatangi Pihak PT.Sago melalui Lurah namun tak ada respon, kami coba ke PT Gruti namun pihak Gruti juga tidak berani terlalu jauh dan pihak Gruti pun menyarankan agar kita ke PT. Ernama Karya atas dukungan dari pihak Gruti, karena KUD Rimbotuo juga pernah ada kerjasama dengan Pihak Ernama dan begitu kami mendatangi pihak Ernama mereka bersedia dengan catatan setelah nantinya ada kepengurusan KUD yang terpilih kata pihak Ernama baru nanti kita perbaharuai perjanjian – perjanjian kesepakatan dengan KUD kata pihak PT.Ernama Karya.jelasnya.

Camat juga menanggapi apa yang disampaika Risdan Nasution seharusnya sebelum adanya penyerahan sertifikat tersebut ke pihak PT. Ernama Karya harus ada dulu musyawarah dengan seluruh anggota, kata Camat.