TANAHKARO – Forum Komunikasi Pimpinan Aras Gereja dan tokoh agama kristen Tanah Karo menuntut tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karo, supaya bertindak adil dalam pemberian ijin ibadah berjamaah/kolektif di Tanah Karo, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor : 15 tahun 2020 tentang panduan penyelangaraan keagamaan.
Berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Agama itu, hendaknya Ketua GTPP Kabupaten Karo Terkelin Brahmana supaya menerbitkan surat keterangan aman dari Covid-19 sebagai syarat ibadah berjamaah/kolektif dapat dilakukan.
Menyikapi tuntutan pimpinan Aras gereja itu, Bupati karo Terkelin Brahmana SH MH didampingi Plh ketua GTPP Covid-19, Ir Martin Sitepu, Kadis Kesehatan drg Irna Safrina Meliala MKes, Dirut RSUD dr Arjuna Wijaya SpP, langsung menggelar pertemuan, Sabtu (6/6/2020) petang di Posko GTPP Kabanjahe.
Dalam pertemuan itu, Pdt Antoni Tarigan bersama Pdt Masada Sinukaban, Pdt Josua Sinukaban STh, Pdt Sutrisno, dan pendeta lainnya dari berbagai gereja Se-Kab Karo mengatakan agar surat edaran Plh GTPP Covid-19, yang berbunyi, untuk sementara rumah ibadah belum diperbolehkan secara berjamaah/kolektif mengingat Covid-19 masih dalam tingkat khawatir, supaya dicabut.
“Desakan ini kami sampaikan karena, sesuai pantauan kami para pendeta di sejumlah titik lokasi, seperti pasar dan tempat pariwisata, terpantau aktivitas di luar protokol kesehatan. Tentu kami sebagai pihak gereja menyoroti, apa perbedaannya, sehingga kami beribadah dilarang. Padahal kami mengikuti protokol kesehatan, cuci tangan, pakai masker, phsycal distancing,” beber Antoni.
Hal senada ditambahkan Pdt Masada Sinukaban, bahwa informasi kami terima di tingkat desa bahwa bupati melarang untuk ibadah.
“Setiap kami pertanyakan, jawaban hanya kami terima bupati melarang. Tentu ini multitafsir bagi kami kalangan pendeta, hal ini lah kami ingin mendengar penjelasan dari bupati,” katanya.
Menyikapi para pendeta, Terkelin Brahmana mengatakan, hal itu tentu itu memiliki landasan dan aturan yang berlaku, bukan atas kajian Pemkab Karo sendiri, namun melibatkan segala unsur dan Forkopimda.
“Pada prinsipnya, Pemkab Karo tidak pernah melarang untuk beribadah, namun ada rambu-rambu seperti panduan beribadah harus ditaati dan di patuhi serta protokol kesehatan, jadi sebenarnya tidak ada yang multitafsir hanya oknum Kades dan camat salah menyampaikan,” kata Terkelin mengklarifikasi.
“Untuk itu, selaku tekhnis ketua GTPP akan menjelaskan kepada bapak /ibu pendeta sekalian,” imbuhnya.
Sementara Plh ketua GTPP Covid-19 Kab Karo Ir Martin Sitepu menambahkan bahwa surat edaran Menteri Agama tentang panduan beribadah keagamaan, yang memperbolehkan beribadah berjamaah/kolektif memiliki spesifikasi dan kategori khusus.
“Di dalam ketentuan surat edaran itu sudah jelas, menyatakan kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial harus memerhatikan rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number /RT berada dikawasan /lingkungan yang aman dari Covid-19,” sebut Martin.
“Akibat epidemiologi dan meningkatnya RO Reproductive Number (RO) Virus Corona, dan Kabupaten Karo belum diberlakukan New Normal. Secara aturan saya tidak dapat mengeluarkan surat keterangan aman ibadah dari Covid-19,” Tegas Martin.
Sedangkan Kadis Kesehatan drg Irna Safrina Meliala Mkes menyebutkan, bahwa di Karo saat ini siklus RO meningkat.
“Jadi angka ini menguatkan tidak tertutup kemungkinan penyebaran semakin luas jika kita tidak patuh akan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Reporter: Daniel Manik







