MEDAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk tidak melaksanakan Reses masa sidang Kedua yang seyogyanya dilaksanakan pada akhir Mei 2020
Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Ust. H. Syahrul Siregar M.EI dalam keterangan Persnya pada Sabtu (9/5/2020).
Menurut Ust. Syahrul hal keputusan tersebut diambil Setelah beberapa kali dilaksanakan Rapat konsultasi antara Pimpinan Dewan, pimpinan Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan telah dijadwal melalui Badan Musyawarah (Banmus) pelaksanaan Reses pada sidang kedua akan berakhir Mei 2020,
“Fraksi PDI Perjuangan Sebagai partai pemenang pemilu 2019 di Sumatera Utara , yang merupakan garda terdepan pengawal kebijakan Presiden dan Wakil Presidan yang harus bersinergi dengan Kepala Daerah Sumatera Utara, dalam upaya Percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19, maka wajib hukumnya untuk mendukung dan patuh terhadap Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan” Jelas Ust Syahrul.
Selain itu menurut Ust Syahrul dengan berbagai pertimbanagan hukum lainnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, SKB Mentri ( Mendagri) Mentri Keuangan (Menkeu) Nomor 119/2714/DJ dan 117 / KMK.07/2020 dan Permen Kes RI No 9/2020.
“Dengan memperhatikan juga Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 yang menyatakan kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid 19). serta tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak , baik ditempat umum , maupun di lingkungan sendiri” Beber Ust. Syahrul yang juga Ketua DPD Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI) Provinsi Sumut.
Untuk itu menurut Ust Syahrul bahwa Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Propinsi Sumatera Utara Mangapul Purba SE, memutuskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan tidak melaksanakan Reses,
“Reses merupakan jemput bola dalam rangka untuk menampung aspirasi masyarakat dan memang hak yang melekat bagi anggota Dewan sesuai dengan Undang – Undang, Akan tetapi dengan pertimbangan peraturan yang ada, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Propinsi Sumatera Utara tidak melaksanakan Reses, untuk itu kami atas nama Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan Permohonan maaf kepada konstituen dan masyarakat Sumatera Utara. Meskipun nantinya ada Fraksi lain yang tetap untuk melaksanakan Reses akan tetapi Fraksi PDI Perjuangan tetap pada pada pendirian untuk tidak melakukan Reses” pungkasnya nya.cr-03