MEDAN| Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut sampaikan pemandangan umum terhadap perubahan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2019-2023 yang dibacakan oleh Pantur Banjarnahor dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi Mangapul Purba dan Syahrul Effendi Siregar dalam rapat Paripurna DPRD Sumut pada Senin (15/11/2021), di Gedung DPRD Sumut.
Dalam penyampaianya Pantur Banjarnahor mengatakan bahwa usulan perubahan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disebabkan oleh, Pandemi Covid 19 yang berdampak buruk terhadap aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan telah merambat ke aspek kehidupan lainnya. Dimana Pemprov memandang perlu perlu dilakukan penyesuaian target indikator kinerja,
“Memperhatikan dua dasar sebagai pertimbangan pengusulan perubahan RPJMD sumatera utara tahun 2019-2023 dapat dimaklumi walaupun dasar tersebut tidak begitu signifikan untuk melakukan perubahan RPJMD karena sisa masa kerja Gubernur tinggal Dua Tahun Lagi. sementara tiga tahun masa kerja telah terlewati begitu saja tanpa melakukan pekerjaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Sumut secara signifikan” ungkap Pantur.