PANYABUNGAN I Penertipan tambang emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Lingga Bayu, Kecamatan Ranto Baek, dan Kecamatan Muara Batang Gadis sudah tidak beroperasi lagi disepanjang sungai Batang Natal, namun Galian C diduga tanpa Izin yang berada di pusat Kota Panyabungan tidak dapat ditertibkan. Selasa (25/1/2022 ).
Demikian disampaikan tokoh pemuda pidoli Panri Nasution (Boja) yang juga mantan ketua Satma PP Madina, dikatakannya penertipan tambang emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di wilayah kec.Batang Natal sudah tidak beroperasi lagi, namun di pusat kota panyabungan Galian C tanah urug yang kuat diduga tidak memiliki izin terkesan dibiarkan begitu saja katanya.
Untuk itu Ia meminta kepada Polres Madina tidak tutup mata dalam persoalan galian C yang kuat diduga tanpa izin in.







