MEDAN – Satu lagi icon kebanggan Kita Medan yakni Medan Plaza di Jalan Iskandar Medan Petisah mulai dihancurkan pasca terbakar tahun 2015 lalu
Pusat perbelanjaan pertama di Kota Medan itu kini hanya menjadi cerita bagi generasi muda Kota Medan dimasa yang akan datang.
Kabarnya lahan dan gedung Ex Medan Plaza itu sudah beralih ke pihak ketiga dan bukan milik Pemko Medan lagi .
Hal itu di benarkan oleh Kabid Aset Pemko Medan Sumiadi. ” Sejak 2016 lahan dan gedung Ex Medan Plaza bukan milik Pemko Medan lagi,” Sumiadi.
Sumiadi menjelaskan 2017 Pemko Medan kalah di Mahkamah Agung ( MA) sehingga lahan dan gedung Ex Medan Plaza itu bukan lagi milik Pemko Medan.
Ketika ditanya soal putusan MA dan pihak mana yang sudah memenangkan perkara di MA itu, Sumiadi menegaskan silahkan ditanya ke bagian hukum.
Sementara dari data diperoleh Sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 2/603/PDT/1997/ tertanggal 28 Oktober 1998, lahan parkir seluas 8.935 m2, di komplek bekas pusat perbelanjaan Medan Plaza Jalan Iskandar Muda merupakan milik Pemko Medan.
Kepemilikan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 174.
Namun ternyata, Pemko Medan telah kehilangan lahan tersebut.cr-03