MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik 38 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan 12 pejabat administrator (eselon III) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Pada kesempatan tersebut Edy Rahmayadi mengingatkan para pejabat yang dilantik adalah pelayan rakyat.
Untuk itu, para pejabat diminta terus bekerja sebaik mungkin. “Kalian itu dilahirkan sebagai pelayan rakyat, digaji pakai uang rakyat, alangkah naifnya kalian, jika keberadaan kalian menyengsarakan rakyat, ” kata Edy Rahmayadi, usai melantik para pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (5/1).
Selain itu, Edy juga mengingatkan, pejabat yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) harus menaati kebijakan umum, seperti Undang-Undang, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan lainnya.
“Jadi kebijakan umum ini sebenarnya mempermudah pekerjaan kita untuk mencapai tujuan menyejahterakan rakyat kita, jadi kebijakan umum ini bukan menghambat pekerjaan,” kata Edy.
Menurut Edy, ASN juga merupakan perekat bangsa. Oleh sebab itu, ASN tidak boleh mendiskriminasi seseorang berdasarkan agama, suku dan lainnya.
“ASN itu perekat anak bangsa, apapun jabatan kalian, ” katanya.