Medan  

Gubsu Lantik Akhyar jadi Walikota Medan Defenitif

Pelantikan ini dilakukan Atas nama Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI No.131/12/212 tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021. Sebelum pelantikan dilakukan, prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dilakukan Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung.

Setelah itu diteruskan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan yang dilakukan Akhyar dan Gubsu. Kemudian Gubsu memasangkan tanda pangkat serta menyerahkan petikan Surat Keputusan Mendagri kepada Akhyar. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dipungkasi dengan penandatanganan fakta integritas yang dilakukan Akhyar.

Dengan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan yang dilakukan tersebut, Akhyar resmi defenitif menjadi Wali Kota Medan. Masa jabatannya berakhir 17 Februari 2021, artinya hanya menyisakan 6 hari lagi sejak pelantikan dilakukan. Meski terbilang sangat singkat, tapi Gubsu dalam arahan singkatnya mengingatkan kepada Akhyar, menjadi pemimpin bukan masalah waktu tetapi harus bisa berbuat yang terbaik untuk Kota Medan.