MADINA – Hakim PN Madina akhirnya memutuskan Samsul Pane tidak bersalah dari dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Kamis (5/3/2020) di PN Madina.
“Memutuskan terdakwa Samsul Pane tidak bersalah dan mmebeaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deny Rismanto SH,MH.
Samsul Pane pada sidang sebelumya (27/2/2020) didakwa sembilan tahun penjara dan dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya diputuskan bebas oleh majelis hakim .
Pengacara terdakwa Ali Sumurung SH, mengapresiasi keputusa hakim yang membebaskan Samsul Pane.” Sejak awal kami sudah memprediksi Samsul Pane akan diputus bebas karena fakta-fakta dipersidangan membuktikan Samsul Pane memang tak bersalah,” demikian Ali Sumurung.
Reporter : Afnan Lubis SH