MEDAN | Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Dr Ir Binsar Situmorang divonis ringan, terkait kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2020.
Digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/7/2024). Terdakwa Binsar Situmorang diganjar pidana penjara 12 bulan (setahun). Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Binsar Situmorang pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Rekanan Franky Panggabean dituntut 5 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama. Sedangkan terdakwa konsultan Dumaris Simbolon dituntut 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati menyebut bukan hanya beda dalam pidana pasal yang terbukti tapi juga lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Binsar Situmorang dan kawan-kawan (dkk).
Direktur CV Satahi Persada, Franky Panggabean selaku penyedia jasa, maupun Direktris CV Sportif Citra Mandiri (SCM) Dumaris Simbolon selaku konsultan pekerjaan (berkas terpisah) masing-masing diganjar 1 tahun, 2 bulan penjara dengan denda serta subsidair yang sama.
Terungkap fakta-fakta persidangan, ketiga terdakwa diyakini telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Yakni Pasal 3 ayat Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga memperkaya diri Franky Panggabean selaku penyedia jasa” kata Nani Sukmawati.
Pernah Dihukum
Ironisnya, terdakwa Binsar Situmorang justeru tidak melaksanakan fungsinya sebagai PA dan PPK lantaran menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan terdakwa Dumaris Simbolon selaku konsultan pengawas juga tidak melaksanakan fungsinya hingga kelebihan bayar kepada terdakwa Franky Panggabean.
“Lewat Video Call (VC) dan IPAL tidak pernah diserahterimakan kepada pihak sekolah dan tidak bisa dioperasikan,” urai hakim anggota majelis Ibnu Kholik.
Kemudian, ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966, lantaran telah ditiptipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
“Walaupun kerugian keuangan negara telah dipulihkan, tidak menghilangkan perbuatan pidananya,” sambung Ibnu.
Pantauan wartawan, Binsar Situmorang pernah dihukum perkara pengadaan IPAL Komunal di Pesantren Roihanul Jannah, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal. Namun, majelis hakim tidak menjadikan alasan memperberat hukuman Binsar Situmorang.
Padahal, Binsar Situmorang bersama Johannes Manik selaku konsultan, masing-masing dipidana setahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan Sabandi selaku Direktur CV Ananda Karya, dihukum lebih berat 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, Jumat (3/5/2024).
Lalu, ketiganya dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp587.704.939, dan tidak menjalani pidana subsidair karena telah menitipkan kerugian keuangan negara ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Madina di Kotanopan .
Meski demikian, menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU Khairur Rahman Nasution mengatakan pikir-pikir atas vonis yang baru dibacakan. Sedangkan ketiga terdakwa mengaku terima putusan.
IPAL Tak Berfungsi
Dakwaan sebelumnya, Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution dan Kasubsi Penyidikan, Batara Ebenezer menyebut Binsar Situmorang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat rencana anggaran biaya (RAB) sebesar Rp1.349.955.607, dan menunjuk CV. Satahi Persada, sebagai penyedia jasa konstruksi dengan nilai Rp1.301.488.289.
CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan dengan kontrak sebesar Rp69.932.500, masa kerja selama 120 hari kalender, terhitung 11 Maret – 8 Juli 2020. Lalu, terdakwa Franky Panggabean mengajukan permintaan pembayaran uang muka sebesar Rp390.446.487(30℅). Di sisi lain, terdakwa Dumaris Simbolon malah mengalihkan perusahaannya ke pihak lain.
Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian tenaga ahli konstruksi Ir Victor Gangga Sinaga MEng Sc dari Universitas HKBP Nommensen, 23 Juni 2023 lalu berkesimpulan adanya kekurangan volume maupun mutu dan IPAL tidak berfungsi.
Dan hasil laporan ahli akuntan publik Ribka Aretha And Partner, menyebut akibat perbuatan ketiga terdakwa ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966.
Reporter : Toni Hutagalung