MEDAN| Hari ini Senin 23 Mei 2022 DR H Razman Arif Nasution SH SAg MA, selaku kuasa hukum Bupati Padanglawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap (TSO) akan menggugat Gubsu Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan karena telah menerbitkan Surat Gubernur Sumatera Utara nomor: 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.
“Langkah hukum ini diambil, karena surat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tersebut kita nilai cacat administratif,” tegas Razman Arif saat menggelar konferensi pers di Jalan Gajah Mada, Medan, Minggu (22/5/2022).
Razman mengatakan, sebelum langkah hukum ditempuh, pihaknya telah mendatangi Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Zubaidi dan Kabid Otda, Ahmad Rasyid Ritonga, untuk mempertanyakan keputusan penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas dan mendesak untuk dilakukan peninjauan kembali.







