Aceh  

Hasil Pemutihan Denda PKB di Singkil Rp1,4 Miliar

Hingga memasuki awal tahun masyarakat masih terlihat ramai mengurus pajak kendaraannya, di Kantor Samsat Desa Pulo Sarok Kec. Singkil, Selasa (5/1/2021).

ACEH SINGKIL| Dari hasil pelunasan ribuan unit pajak kendaraan di Aceh Singkil, total pendapatan yang masuk dari setelah dilakukan pembebasan denda pajak tahun 2020, diperoleh mencapai Rp 1,4 miliar.

Dari hasil penerimaan pajak kendaraan tersebut, Kabupaten Aceh Singkil akan mendapat bagi hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30 persen, kata Kepala UPTD Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) wilayah Aceh Singkil Syufriadi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Singkil, Rabu (6/1/2021).“Penerimaan pajak ini d isetor dahulu ke kas provinsi. Kemudian daerah (Aceh Singkil) mendapat bagi hasil sebesar 30 persen,”

Diluar perkiraan, meski dimaasa Pandemi Covid-19, namun antusias masyarakat yang mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Aceh Singkil cukup tinggi.


Para pemilik kendaraan ini memanfaatkan kebijakan Pemerintah Aceh dengan memberikan jadwal pemutihan pajak yang dimulai sejak, 16 April sampai dengan 23 Desember 2020. “Ada penambahan jadwal sampai Desember karena masa Pandemi Covid-19,” ucap Syufriadi.