Sehingga, tercatat sebanyak 1.332 kendaraan telah melakukan pelunasan pembayaran pajak kendaraannya hingga akhir tahun. Diincikannya, pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan mendapat penghapusan denda pajak kendaraan (pemutihan pajak) sebanyak 928 unit.
Sedangkan, pemilik kendaraan yang memanfaatkan pembebasan denda BBNKB sebanyak 404 unit.
Sementara, sebanyak 209 unit kendaraan lainnya melakukan mutasi dari luar Aceh, ke wilayah Aceh. “Tambahan, kendaraan dari luar Aceh sebanyak 209 unit, mutasi menjadi BL dari non BL,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh memberikan kebijakan untuk keringanan biaya pelunasan pajak, dimasa pandemi Covid-19, dengan penghapusan denda pajak dan pembebasan denda BBNKB.
Sementara target penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2020 mencapai Rp12,1 miliar.
“Capaian target dari PKB mencapai 7,075 miliar, sementara dari BBNKB mencapai 5,2 miliar dari yang ditargetkan 5,1 miliar,” terangnya.
Atas pencapaian tersebut, penerimaan pajak untuk tahun 2021 diperkirakan akan meningkat lagi hingga mencapai 10 sampai 15 persen.
Reporter : Saleh







