LANGKAT | Bupati Langkat H Syah Afandin SH menyerahkan Remisi Umum (RU) kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas II A Langkat pada, Minggu (17/8/2025),
Penyerahan itu dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, dan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1347.PK.05.03 Tahun 2025.
Adapun remisi diberikan kepada narapidana sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dimana narapidana di empat lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Langkat.
Pengurangan masa pidana, baik dalam bentuk Remisi Umum maupun Remisi Dasawarsa, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
Adapun keempatnya yakni Lapas Narkotika Langkat, Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Rutan Kelas II B Tanjung Pura, dan Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan.
Syah Afandin membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI. Ia menegaskan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan harus dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan.
“Euforia peringatan kemerdekaan ini harus menjadi milik seluruh masyarakat, termasuk warga binaan, terutama yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” ucapnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa program pembinaan merupakan kesempatan besar untuk memperbaiki diri. Ia berharap para narapidana dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Sehingga nantinya kalian siap kembali terjun dan berbuat banyak untuk masyarakat,” tambahnya.
Bupati Langkat, Syah Afandin mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi maupun yang langsung bebas. Ia berpesan agar mereka tidak kembali terjerumus dalam tindak kriminal.
“Selamat atas pemberian remisi ini, dan yang telah bebas selamat kembali ke keluarga kalian. Hindari segala tindakan kriminal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Turut hadir dikegiatan, Sekda Langkat H. Amril SSos, Kadis Kominfo Wahyudiharto SSTP, Kadis Sosial Taufik Rieza, SSTP, Kaban KesbangPol Faisal Badawi, Kasat Pol PP Dameka Putra Singarimbun, para Kalapas dan Karutan se-Kabupaten Langkat.
(Rel/OD-20)







