MEDAN | Ketua Ikatan Mahasiswa Islam (IMI) Padang Lawas Utara (Paluta) Ilham Saputra Siregar mendesak Kapoldasu Irjen Martuani Sormin menindak pengusaha Galian C tak berizin di Desa Hajoran,Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
” Dari informasi yang diperoleh bahwa sejumlah usaha Galian C di Desa Hajoran tidak memiliki izin alias ilegal. Makanya kita minta aparat penegak hukum menindak para oknum pengusaha yang tak memiliki izin tersebut,” kata Ilham kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Ilham menegaskan IMI Paluta sudah mendapatkan jawaban konfirmasi tertulis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paluta terkait keberadaan izin Galian C di Desa Hajoran dan ternyata Dinas DPMPTSP tidak mengeluarkan izin Galian C di Desa Hajoran tersebut. ” Surat dari DPMPPTSP itu 503/498/DPMPPTSP/2020 tanggal 28 September 2020 ditandatangani oleh Kadis H Maralobi SSos,MM,” kata Ilham.







