Sebelumnya kata Ilham pihaknya juga sudah mendapatkan penjelasan dari DPMPPTSP Sumut terkait keberadaan izin Galian C di Desa Hajoran tersebut yang intinya bahwa pihak DPMPPTSP Sumut juga belum pernah mengeluarkan izin Galian C di Desa Hajoran tersebut. ” Surat dari DPMPPTSP Sumut itu tertanggal 20 Juli 2020 dengan nomor 540/1019/DISPMPPTSP/5/VII/2020 ditandatangani oleh Plt Kepala DPMPPTSP Sumut Ir Arif S Trinugroho” kata Ilham.
Beranda
Sumatera Utara
IMI Paluta Desak Kapoldasu Tindak Oknum Pengusaha Galian C Tak Berizin di Desa Hajoran
IMI Paluta Desak Kapoldasu Tindak Oknum Pengusaha Galian C Tak Berizin di Desa Hajoran







