IMI Paluta Minta SH Anggota DPRD Paluta Fraksi PDI Perjuangan Segera Dieksekusi

MEDAN – Puluhan massa dari Ikatan Mahasiswa Islam (IMI) Paluta melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejatisu meminta agar oknum Anggota DPRD Paluta Fraksi PDI Perjuangan berinisial SH segera dieksekusi.

” Kita meminta agar Kajatisu Dr Amir Yanto segera memerintahkan Kajari Paluta segera mengeksekusi SH ke dalam penjara karena sudah ada putusan incracht dari Mahkamah Agung ( MA) ,” kata Koordinator Aksi Ilham Siregar , Jumat (14/8/2020).

pernyataan sikap IMI Paluta

Ilham mengungkapkan MA memutuskan bahwa SH dihukum sesuai dengan Putusan dari MA Tanggal 9 Oktober 2020 dengan Nomor 933/K/PID/2019. Bahkan Relas putusan Kasasi tersebut sudah disampaikan ke Kejari Paluta oleh PN Sidempuan sebagai pihak yang akan melakukan eksekusi, namun hingga saat ini Kejari Paluta belum mengeksekusi SH.

” Kami minta agar Kajatisu turun tangan terhadap proses eksekusi ini agar tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum di negara ini karena semua warga negara Indonesia sama di mata hukum,” kata Ilham kembali.

Ilham juga mengungkapkan pihaknya sudah tiga kali meminta agar Kajari Paluta segera mengeksekusi SH oknum Anggota DPRD Paluta dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut namun sampai detik ini belum juga dieksekusi .

” Jika ini dibiarkan terus maka akan timbul opini negatif di masyarakat khususnya masyarakat Paluta bahwa ada kesan diskriminasi dalam penegakan hukum,” sebut Ilham lagi.

Sekedar untuk mengingatkan bahwa SH merupakan oknum Anggota DPRD Paluta dari Fraksi PDI Perjuangan merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan surat tanah terhadap korban Tety Br Harahap, dimana SH dihukum 2 tahun penjara oleh PN Sidempuan dengan nomor perkara 539/Pir.B/2018/PSP.

Reporter : Toni Hutagalung