Aceh  

Ini Kata Bupati Aceh Singkil Soal Realisasi Anggaran Covid-19

ACEH SINGKIL – Jawaban bupati atas Pandangan Umum Anggota DPRK Aceh Singkil, terhadap Raqan APBK 2019, Rabu (2/9/2020) disebutkan, penanganan Virus Corona atau Covid-19 sudah sesuai berdasarkan ketentuan Keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan.

Sidang Paripurna penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum dewan dipimpin Ketua dewan Hasanuddin Aritonang, serta dihadiri seluruh Kepala SKPK yang sebelumnya sempat mendapat teguran keras oleh bupati lantaran kerap mangkir saat Sidang Paripurna.

Berdasarkan penetapan zonasi wilayah Covid-19 saat ini, Aceh Singkil dinyatakan berada pada zona orange, yakni perubahan dari warna hijau ke warna kuning, akibat munculnya kasus, sebanyak 25 orang dinyatakan positif, 1 orang dirawat dan 24 orang dinyatakan sembuh.

Keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan, Nomor.119/2813/SJ dan Nomor.177/KMK.07/2020, tentang percepatan Penyesuaian Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020.

Terkait ini masyarakat telah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran kegiatan tertentu (Refocusing) dan atau perubahan anggaran tahun 2020 sebesar Rp14.748.185.000.00,-
Realisasi pengunaannya terdiri dari penggunaan untuk belanja kesehatan dan lain-lain dalam rangka pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 sebesar Rp7.249.185.000.00,-

Kemudian untuk penanganan dampak ekonomi terutama menjaga dunia usaha tetap berjalan, yang dilakukan melalui pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi dalam rangka pemulihan dan memstimulasi perekonomian sebesar Rp1.500.000.000.

Selain itu jaring pengamanan sosial safety net antara lain melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat Pandemi Covid-19 sebesar Rp6.000.000.000,00,-.

Sementara terkait penggunaan belanja tidak terduga antara lain, kebutuhan belanja bidang kesehatan dan lain-lain yang sudah direalisasikan sebesar Rp6.656.536.500,00,- Penanganan dampak ekonomi yang sudah kita realisasikan sebesar Rp91.000.000,00.
Dan penyediaan jaring pengamanan sosial safety net sebesar Rp90.227.500,00.

Menjawab pertanyaan, Hj Asmawati dan Yulihardin terkait kejelasan status lahan PT Nafasindo seluas 280 ha, dan penyelesaian aset Nafasindo. Dan seluas 80 ha lahan tersebut telah diserahkan ke Perumda.

Dijelaskannya, lahan seluas 180 ha milik Pemkab Aceh Singkil tersebut telah diserahkan kepada Perumda untuk dikelola, per Juni 2020.

Sementara untuk tindak lanjut penyelesaian lahan tersebut yang telah dikeluarkan PT Nafasindo, Dikatakannya, Kelompok Eks-Transmigrasi meminta lahan tersebut untuk dapat diserahkan kepada masyarakat 4 Desa (Kampung).

Meliputi, Kampung Bukit Harapan, Kampung Sri Kayu, Kampung Muara Pea Dan Kampung Pea Jambu, dengan cara dihibahkan dengan besaran luas yang belum ditentukan, dan kedua dengan cara dikelola oleh pihak ketiga dengan mekanisme pelelangan.

Namun untuk proses hibah ke masyarakat bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRK. surat sudah disampaikan kepada ketua DPRK Aceh Singkil, perihal persetujuan rencana pelepasan lahan/aset Pemkab Aceh Singkil seluas 280 ha pada tanggal 31 Desember 2019, terang Bupati.

Sementara itu, usai memaparkan jawaban pandangan umum tersebut, sejumlah Anggota Dewan diantaranya Aminulah Sagala, H Mairaya dan Fairuz Akhyar serta Fakhrudin Pardosi masing-masing melayangkan intrupsi dan menyampaikan ketidak puasan terhadap jawaban tersebut.

Kendati sesuai saran Pardosi penyampaian ketidak puasan tersebut bisa disampaikan pada agenda sidang penyampaian fraksi-fraksi mendatang, yang disetujui oleh Pimpinan Sidang.

Reporter : Saleh