Ini Langkah Pemkab Asahan Antisipasi Sebaran Virus Corona

KISARAN- Meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan infeksi Virus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan beberapa langkah strategis untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Dalam rapat terbatas dihadiri seluruh pimpinan OPD, Kabag dan Camat di lingkungan Pemkab Asahan, Selasa (17/3/20), Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs Bambang Hadi Suprapto memimpin diskusi menentukan berbagai langkah akan diambil Pemkab Asahan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Langkah itu mengacu Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19.

Setelah melalui diskusi, didapat beberapa kesimpulan langkah-langkah telah, sedang, dan akan diambil Pemkab Asahan terkait mengantisipasi sebaran virus corona di wilayah Kabupaten Asahan yakni, mempersingkat waktu pelaksanaan Pameran Asahan Expo 2020 dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Asahan seyogianya berlangsung selama 7 hari menjadi 2 hari dari tanggal 16-17 Maret 2020.

Menunda pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Asahan seperti Tabligh Akbar, Tari Gubang Massal dan seluruh kegiatan pemerintahan yang sifatnya mengumpulkan massa, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Asahan untuk menyediakan antiseptic di setiap kantor dan menghimbau setiap aparatur di OPD masing-masing agar menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan kantor.

Kepada masyarakat diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan berpotensi mengundang keramaian serta menghentikan sementara kegiatan Car Free Day selama 14 hari kedepan.

Khusus di bidang pendidikan, sesuai Surat Edaran Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor 423.5/0991-Pem SD/2020 perihal pencegahan perkembangan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan mengacu Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19, ada beberapa langkah diambil Pemkab Asahan.

Seperti kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Asahan digantikan dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran online atau daring di rumah masing-masing sejak 18-31 Maret 2020 dan kembali aktif belajar di sekolah tanggal 3 April 2020.

Pemkab Asahan juga telah lakukan antisipasi awal seperti menyediakan ruangan khusus penderita Corona di RSUD HAMS dengan dokter standby 24 jam setiap hari serta menghimbau masyarakat bila merasa ada gejala batuk, sesak napas dan demam segera menghubungi call center Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan di Nomor 119.

Reporter : Amien