Ini Penyebab Lambatnya SK Pensiun Ita Rumondang Sari Hutasuhut

Kabid Mutasi dan Pensiun BKD Pemprovsu Abdullah Khair Harahap MSP. ORBIT/Syafii Sitorus

Medan-ORBIT: Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun BKD Pemprovsu Abdullah Khairi Harahap MSP mengungkap keterlambatan penerbitan SK Pensiun Ita Rumondang Sari Hutasuhut karena harus menunggu pertimbangan teknis dari BKN Regional wilayah VI.

“Sesuai dengan PP No 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai maka untuk pensiun PNS harus ada pertimbangan dari BKN ,untuk BKN regional itu golongan I sampai golongan IV B, sedangkan golongan IV C itu langsung ke BKN Pusat,” kata Khair kepada Orbitdigitaldaily.com, Jumat (4/1/2019).

Khair menjelaskan sekarang SK Pensiunnya sudah ada di meja Gubsu karena sudah keluar pertimbangan dari BKN Regional VI dan dalam waktu dekat ini sudah keluar setelah diteken oleh Gubsu. ” Seluruh SK pensiun PNS di jajaran Pemprovsu itu diteken oleh gubernur,” sebut Khair lagi.

Khair mengungkapkan bahwa pensiun Ita Rumondang Sari pada 1 Februari 2019 karena tanggal lahir beliau 5 Januari sehingga kita menghitungnya per 1 Februari 2019.

Ita Rumondang Sari Hutasuhut merupakan PNS di Biro Keuangan Pemrprovsu dan sudah mengajukan permohonan pensiun sejak enamĀ  bulan lalu namun hingga berakhirnya 2018 namun SK pensiunnya belum juga diterima. Or-13