Medan  

Istri Pertama dan Kedua Laporkan Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Minta di-PAW

Noni menyerahkan dokumen bukti kelakuan anggota DPRD Labuhan Batu dan diterima Ketua DPC PBB Zungkarnain Harahap SSos

MEDAN | Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Labuhan Batu, H Zungkarnain Harahap SSos menanggapi laporan istri oknum anggota DPRD periode 2019 – 2024, lantaran diduga mencoreng nama baik partai dan norma – norma lainnya.

Tak ingin kadernya menjadi sandungan sosial masyarakt jelang pemilihan legislatif 2024. Partai dengan tagline ‘Bela Islam, Bela Rakyat dan Bela Negara’ memastikan kadernya jadi contoh dan tauladan bagi masyarakat luas.

Zungkarnain Harahap menyebut tanpa janjian dan hanya hitungan hari dari laporan Ana, selaku istri pertama terkait dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian, Noni (43), istri kedua melaporkan AK (51) oknum anggota DPRD Labuhan Batu soal dugaan perselingkuhan dengan wanita yang berstatus istri orang lain.

Menariknya, laporan istri pertama itu ada 6 point tuntutan dan istri kedua juga tidak ketinggalan dengan tuntutan 10 point. Namun, secara umum laporan istri oknum itu berharap pengurus DPC, DPW dan DPP menanggapi secepat mungkin permintaan pergantian antar waktu (PAW) terhadap AK.

Pasalnya, selain sikap dan kelakuan oknum dewan itu tidak menjadi panutan bagi masyarakat. Istri pertama dan kedua kerap menjadi korban janji manis berkedok pinjaman bayar hutang proyek. Dan tak jarang keduanya diploroti hingga rela menjual harta hanya untuk menyanggupi permintaan suami.

Zungkarnain Harahap secara tegas mengatakan pihaknya tidak sungkan – sungkan mencopot kader. Bila terbukti melanggar kode etik partai maka akan ditindak tegas, sekalipun menjabat anggota DPRD.

“Dokumen dan bukti pendukung kelakuan oknum dewan itu sudah tertera secara tertulis dan masalah ini akan saya sampaikan untuk diproses lebih lanjut” kata Ketua DPC PBB Labuhan Batu, Zungkarnain Harahap.

Zungkarnain Harahap yang juga anggota DPRD Labuhan Batu menuturkan pihaknya menyetujui dan mendukung pergantian antar waktu (PAW) secepatnya mungkin. Tentunya setelah proses pembahasan mekanisme internal partai, tegasnya sembari berharap PBB Labuhan Batu tetap jaya, Senin (29/5/2023) malam.

Mengaku Lajang

Sementara, Ahmad Khairul membantah Noni sebagai istri sahnya meski akte buku nikah mereka tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang, 9 November 2016.

“Apa dasar mereka istri saya?. Saya rasa mereka tidak punya dasar melaporkan untuk di PAW dari anggota DPRD dan terkait laporan itu saya belum dipanggil untuk klarifikasi laporan tersebut,” kata Ahmad Khairul saat ditemui di Pondok Mahoni, Rantau Prapat, Selasa (30/5/2023).

Menanggapi SKCK yang sedang berproses di Polres Labuhan Batu sebagaimana salah satu tuntutan Ana dan Noni upaya membatalkan rekomendasi partai untuk pengurusan SKCK lantaran sikap anggota dewan itu kerap berujung masalah, baik di Polres maupun Polda Sumut.

“Nanti kan ketahuan SKCK tidak dikeluarkan polisi. Istri ini kan seolah bisa mengatur lembaga padahal saya tidak pernah dipidana. Nafkah lahir dan batin yang bagaimana?. Jika tidak dinafkahi kenapa tidak melapor ke Pengadilan Agama (PA). Saya ini lajang. Jadi apa alasan mereka melarang saya berfoto dengan orang lain. Kami resmi cerai berdasarkan gugatan 16 Maret 2023 dan sekarang menunggu salinan putusan,” terangnya.

“Tri Warni menggugat suaminya bukan pengaruh saya. Kenalnya Januari 2023 dan kebetulan minta tolong soal kasus perceraiaan lantaran korban KDRT. Persoalan ini faktor kecemburuan saja dan suasana politik yang mulai panas jelang pileg 2024. Yang pasti Noni itu bukan istri saya,” tambahnya.

Sebelumnya, AK, oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2019-2024 dilaporkan istrinya Noni Andriani (43) ke DPW PBB lantaran diduga selingkuh dengan istri orang lain asal Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.

Reporter : Toni Hutagalung