Medan  

Jaksa Mitra Kades Kelola Anggaran Dana Desa

MEDAN I Kepala Desa se-Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara mengikuti sosialisasi program Jaksa Garda Desa di Aula Sultan Serdang, Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (3/8/2023).

Kepala Bidang Penerangan Hukum Puspenkum Kejagung RI Martha Parulina SH MH menjelaskan, Jaksa Garda Desa salah satu upaya menjaga keberlanjutan pengelolaan Dana Desa dan memastikan pemerintahan desa berjalan lancar.

“Apa sebenarnya peran Jaksa Garda Desa ini? Mereka adalah teman dan sahabat yang dapat kita ajak berdiskusi terkait pengelolaan Dana Desa. Jika ada keraguan, kesulitan, atau pertanyaan tentang penggunaan dana. Jaksa Garda Desa siap memberikan penjelasan yang jelas dan transparan,” kata Martha Parulina.

Disebutkan Martha, pemerintahan desa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai hukum yang berlaku.

“Namun, terkadang kurangnya pemahaman tentang hukum baik di kalangan masyarakat maupun perangkat desa. Inilah saatnya peran Jaksa Garda Desa untuk memberikan edukasi hukum kepada kita semua agar kita dapat melaksanakan tugas-tugas kita dengan benar,” terangnya.

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) HM Faisal Hasrimy AP MAP, menyampaikan kunjungan kerja Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka monitoring dan evaluasi sekaligus sosialisasi program Jaksa Garda Desa.

Otonomi Desa

Faisal menyampaikan UU Nomor : 6 tahun 2014 tentang Desa, atau lebih populer UU Desa menjadi tonggak awal pengaturan, perlindungan dan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Kemudian, menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

“UU Desa mengakui dan menghormati desa, memastikan pemerintahan desa yang efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa. Desa memiliki posisi strategis karena mayoritas penduduk tinggal di sana, dan UU Desa memberi legitimasi otonomi desa, termasuk pengelolaan anggaran,” katanya.

Sementara, Tim Puspenkum adalah Dr Martha Parulina Berliana selaku Kepala Bidang Penerangan & Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung RI, Andrie Wahyu Setiawan selaku Kepala Sub Bagian Kehumasan, Poedji Hartaty Silalahi selaku Kepala Sub Bagian Sunproglaptau dan Lilik Haryadi selaku Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah.

Mewakili Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didampingi Efan Apturedi SHMH.

Yos A Tarigan menyampaikan program Jaga Desa ini memberikan edukasi kepada Kepala Desa dan perangkat desa semakin bijak dan cerdas dalam mengelola keuangan desa.

Disebutkan dia, acara sosialisasi turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Drs Fajar Simbolon MSi serta Kepala Desa dan perangkat desa dari 6 kelurahan, dan 237 desa di 7 Kecamatan.

Sebelumnya, kedatangan tim Puspenkum ke Serdang Bedagai disambut Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Muhammad Amin diwakili Kasi Intel Romel Tarigan SH MH.

Reporter : Toni Hutagalung