Jelang Divonis Kasus Korupsi, Eks Kadinsos Pakpak Bharat Ngaku Banyak Doa

Mantan Kepala Dinsos Pakpak Bharat Manurung Naiborhu, S.Pd., MM saat menjalani sidang di PN Medan, Kamis (21/3/2019). Ia hanya tertunduk lesu di depan majelis hakim.

Medan-ORBIT: Minggu depan majelis pengadilan Tipikor PN Medan bakal menjatuhkan memvonis atau putusan bagi terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pakpak Bharat Manurung Naiborhu.

Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pakpak Bharat itu dalam dugaan korupsi jalan padat karya dengan di Desa Mungkur dan Kuta Dame Pakpak Bharat bervolume panjang 500 meter dan lebar 3 meter 2013. Ia bertindak langsung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).

Jelang putusan, Manurung Naiborhu mengaku banyak berdoa. Sebab Ia harus membayar uang peganti kerugian biaya yang besar.

Terlebih, Ia tuntutan kepadanya berat yaitu 6 tahun 6 bulan kurungan. Kemudian untuk uang pegganti jika tidak dibayar Rp411 juta dengan maka Manurung dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan penjara. Jadi dia mengaku lebih banyak berdoa.

“Kalau ditotal ada 10 tahun penjara. Saya juga tidak tau kenapa begitu. Tapi itulah hukum. Makanya saya banyak berdoa saja,” kata Manurung Naiborhu kepada Orbitdigitaldaily.com saat ditemui sebelum sidang di PN Medan, Kamis (22/3/2019).

Saat ditanya apa upaya hukum dilakukan penasihat hukum, Naiborhu mengatakan hanya berdoa. “Ya banyak berdoa saja. Kita lihat sajalah dulu,” ucap Manurung Naiborhu mengenakan kemeja warna biru muda.

Pantauan di lapangan sidang tersebut tak seperti biasanya. Pengunjungnya sepi.

Sidang diketuai majelis hakim Ferry Sormin tersebut pun kilat. Dimulai pukul 14.08 WIB berakhir 14.15 WIB. Sehingga tidak banyak yang melihat dan mengabadikan foto. Hanya ada dua orang pengujung itupun wartawan.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Yosua Parlaungan Lumban Tobing SH kepada majelis hakim tetap pada tuntutan sebelumnya meminta Manurung Naiborhu dikukum 6 tahun 6 bulan. “Ia yang mulia masih kami tetap dengan tuntutan sebelumnya,” ungkapnya.

Dalam sidang, suasana mulai berubah ketika wartawan mengambil dokumentasi. Manurung Naiborhu mulai tertunduk lesu. Ia hanya menutupi wajahnya.

Usai sidang, Naiborhu kemudian digiring ke tahanan PN Medan. Perjalanan menuju PN, Naiborhu mencecar wartawan.

“Kau yang bawa wartawan itu. Kok bisa begini. Aduh,” kata Naiborhu.

Diketahui terdakwa dinyatakan diancam pidana melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang – Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI. No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi telah melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama 3 bulan kurungan. Or-05