Sibolangit-ORBIT: Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi Jembatan Timbang kepada penyelenggara kendaraan angkutan barang, di kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit, jalan Jamin Ginting Km 46,8 desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Kamis (3/1/019).
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut Satuan Pelayanan (Satpel) UPPKB Sibolangit Sri Hardianto ST MMTr melalui Koordinator (Satpel) UPPKB Sibolangit Drs Mulyadi Kudadiri MM mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi dan peringatan tersebut untuk menyampaikan kepada penyelenggara kendaraan angkutan barang akan dilaksanakan tertib muatan angkutan barang dan penerbitan surat pelanggaran, dengan dibukanya kembali operasional Jembatan Timbang Sibolangit mulai tanggal 22 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB.
Untuk selanjutnya dilakukan penindakan terhadap kelebihan muatan, dimensi kendaraan, pelanggaran tata cara muat dan pelanggaran Buku Uji serta dokumen perjalanan dengan sangsi tindak langsung (tilang) dan penurunan muatan oleh petugas UPPKB Sibolangit di tempat.
Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
“Kita mengimbau, khususnya kepada angkutan barang agar tertib dalam Permenhub Nomor 134 Tahun 2015 yaitu tentang kelebihan muatan, dimensi kendaraan, tata cara muat barang, pelanggaran buku uji serta dokumen perjalanan. Supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, khususnya tidak terjadinya kecelakaan lalulintas sehingga pengguna jalan lainnya merasa aman dan nyaman,” sebut Mulyadi.
Ditambahkannya, sosialisasi tersebut akanĀ dilaksanakan selama empat minggu pertama dimulai sejakĀ tanggal 27 Desember 2018 kemarin, sejak Platform Timbangan UPPKB Sibolangit siap dioperasikan. Dan selama masa sosialisasi tidak dilakukan penilangan, namun hanya teguran kepada para supir yang melanggar.
Mulyadi menyebut, pihaknya juga berencana melakukan sosialisasi langsung dengan para pengusaha angkutan barang, untuk bisa saling memberi masukan agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman antara pengusaha dan pihak UPPKB Sibolangit.
Diketahui, sejak 1 Januari 2017 seluruh UPPKB Jembatan Timbang telah diambilalih dan dioperasikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Dan saat ini ada lima UPPKB yang dioperasikan diwilayah Sumatera Utara yaitu meliputi UPPKB Sibolangit, Mambangmuda, Dolokestate Limapuluh, Aekbatu dan Jembatanmerah.
“Semua kendaraan barang wajib masuk ke UPPKB kecuali kendaraan peti kemas, pengangkut bahan bakar minyak (BBM), kendaraan yang membawa bahan berbahaya seperti gas dan kendaraan pengangkut alat berat,” tambah Koordinator Satpel UPPKB Sibolangit Drs Mulyadi K MM. Od-Vid