JPU Tuntut Man Batak Pidana Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim saat mendengarkan pembacaan tuntutan yang dilakukan JPU. (Foto/Ist).

JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, Ketua majelis hakim, Delta Tamtama didampingi Welly Irdianto serta Hendrik Tarigan masing-masing hakim anggota, PP Ery Sugiarto mengatakan kepada terdakwa apakah mendengar dan telah mengerti terhadap tuntutan JPU. Terdakwa menjawab telah mengerti, sementara PH terdakwa, Tengku Fitra Yuvina Rangkuti akan melakukan pembelaan secara tertulis.

Usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, akhirnya majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu untuk memberi kesempatan kepada PH terdakwa membuat nota pembelaan.

Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram, Irman Pasaribu, di Jalan Jenderal Sudirman Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tersangka ditangkap bersama istrinya, LY dan supirnya, KH, di dalam mobil dari arah Riau menuju Rantauprapat membawa sabu 5 bungkus (5 Kg). Namun Irman sempat kabur, Minggu (10/1) dini hari, ketika polisi melakukan pengembangan kasus.
Majelis hakim saat mendengarkan pembacaan tuntutan yang dilakukan JPU.

Reporter : Robert Simatupang