Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, pada siaran persnya mengatakan, sekira pukul 22.50 WIB Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi dengan menggunakan sarana aplikasi game Higgs domino yang terdapat didalam smartphone dimana hasil dari game tersebut dikenal dengan sebutan chip.
“Chip tersebut bisa diperoleh pengguna game dengan cara menukarkan sejumlah uang dengan chip kepada Mahyudin, untuk bajetnya 1 Billion (Sebutan Didalam Aplikasi) seharga Rp.65.000,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, dari hasil penjualan chip, terlapor mengaku mendapatkan keuntungan Rp.10.000 per 1 Biliion, dan dalam sehari terlapor bisa menjual 50 Billion.







