Jual Sabu, Pria Asal Aceh Diringkus Polisi di Labura

Tersangka DP alias Diki saat diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya

LABUHANBATU I Seorang pemuda perantauan asal Provinsi Aceh berinisial DP alias Diki (26), yang tinggal Dusun Adil Makmur II, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh tertunduk lesu saat diringkus polisi pada hari Jumat, 6 Desember 2024.

Diki nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Namun, belum sempat menikmati hasil dari transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Langs menangkapnya.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan,
penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu saat melaksanakan patroli sekira Pukul 19.00 WIB, di Jalan Koptu Mahmun Lubis, Lingkungan I, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Labura, akan adanya seseorang yang kerap melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Berbekal dari info tersebut, tim Opsnal Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Ilhamsyah melakukan penyelidikan dan tim melakukan undercover buy di lokasi yang telah diinformasikan.

“Setibanya dilokasi, tim melihat seseorang lalu menyesuaikan ciri-ciri pelaku dan sekitar Pukul 19.40 WIB, tim akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti saat lagi menunggu pelanggannya,” terang Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin. Senin (9/12/2024).

Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka DP alias Diki, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,41 gram

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Diki berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, tutup Syafrudin.

Reporter : Robert Simatupang