Jubir KPK : Masih Ada Peluang Mantan Anggota DPRD Sumut Kembali Jadi Tersangka

MEDAN – Jubir KPK Ali Fikri SH menegaskan masih terbuka peluang mantan Anggota DPRD Sumut kembali dijadikan tersangka.

Pernyataan itu ditegaskan Ali Fikri SH menanggapi desakan dari Korwil LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat Sumut Arief Tampubolon SH, Minggu (26/7/2020).

Ali mengungkapkan KPK mengapresiasi kepedulian LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat dalam mengawal penegakan hukum korupsi di Sumut, namun KPK tidak akan terintervensi dari pihak manapun untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

” KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan pihak-pihak tertentu.

Sebagai penegak hukum, KPK harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti,” kata Ali.

Ali mengungkapkan KPK akan fokus lebih dahulu melengkapi pembuktian ke 14 tersangka yang ada saat ini, namun demikian jika sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK juga akan menetapkan pihak- pihak lain sbg tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya Korwil LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat Sumut Arief Tampubolon mendesak KPK menetapkan kembali lima orang mantan Anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus suap dari mantan Gubsu Gatot Pudju Nugroho .

Kelima mantan Anggota DPRD adalah, Z( Fraksi PKS), BM ( Fraksi PDI Perjuangan), ML( Fraksi Demokrat), AS (Fraksi Hanura) dan ED ( Fraksi Partai Golkar). cr-03