KISARAN- Bupati Asahan, H Surya BSc telah menetapkan status siaga darurat bencana non alam corona virus disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Asahan.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan Bupati Asahan nomor 38-BPBD-Tahun 2020 bahwa Kabupaten Asahan ditetapkan status siaga darurat.
“Asahan sudah ditetapkan Status Siaga darurat COVID-19,” ucap Kadis Kominfo Asahan, H Rahmat Hidayat Siregar, Selasa (31/3/2020) di gedung gugus tugas.
Hidayat mengatakan penetapan tersebut dilakukan selama 64 hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
“Penetapan ini bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan pelaksanan penangan darurat bencana di lapangan,” ungkap Hidayat.
Reporter : Amien