ACEH SELATAN | Prilaku dugaan koruptif, kolutif dan nepotisme (KKN) oknum Kepala Dinas Pendidikan Cabang Aceh Selatan mulai terungkap, menyusul kelulusan istrinya berinisial ESP, SP dalam PPPK, belum lama ini.
Bermula kasus kelulusan istrinya itu, sebagian Kepala Sekolah (Kasek) dari 46 SMA negeri dan swasta di wilayah Aceh Selatan, membuka prilaku atasannya sejak menjabat hingga hari ini.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, sebagian Kasek akan membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.
“Setelah kami buat surat dan melaporkan, dimohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk menindak lanjuti keresahan kami sebagai Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Khusus Sekolah Negeri dalam Wilayah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Selatan,” kata mereka.
Adapun beberapa hal yang diduga dipraktekkan Kacabdin Wilayah Kabupaten Aceh Selatan mulai penempatan Kasek Negeri, mereka harus membayar antara Rp10 s/d 30 juta dan tergantung besar dan kecil sekolah.
Selanjutnya, Kasek wajib menyetor 1 % dari Dana BOS Langsung ke Kacabdin setiap penarikan termen.
Selain itu sebanyak 3% lagi setor ke MKKS yang nanti juga digunakan oleh oknum Kacabdin untuk kegiatan operasional dan kegiatan di Kantor Cabdin.
“Demikian pula gaji guru dan tendik kontrak dari bulan Juli-Desember 2023 yang dibayar pada awal tahun 2024, setelah masuk ke rekening penerima diwajibkan melalui Kasek untuk menyetor kembali kepada Kacabdin atau melalui staf Cabdin dengan alasan untuk Disdik Aceh,” ungkap para Kasek.
Kasek penerima DAK wajib setor 1% dari dana yang diterima kepada Bapak Kacabdin dengan dalih biaya pengurusan.
Cuma 500 Ribu
Berdasarkan yang ada, Dana DAK SMA dan SLB Aceh Selatan tahun 2024 lebih kurang 50 M.
Belakangan terjadi pula praktek KKN, saat rekrutmen PPPK yang dinilai tidak transparan sehingga yang tidak honor pun bisa lulus seperti istri Pak Kacab.
“Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Aceh, dengan harapan dapat Bapak tindak Lanjuti agar tidak menyebar ke media dan ranah hukum,” sebut surat terbuka itu.
Para Kasek merencanakan akan menembuskan surat kepada Pj.Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Inspektur Aceh di Banda Aceh
Kepala Dinas Pendidikan Cabang Aceh Selatan Annadwi yang dikonfirmasi awak media di kantornya, Senin, (20/1/2025), membantah semua yang dituduhkan itu.
“Kalau istri saya, lulus karena sangat dibutuhkan dan dia honorer di sejumlah sekolah,” ucapnya.
Menyangkut dengan pemotongan dana dan menerima fee, tidak pernah, kecuali hanya menerima sejumlah uang dengan nilai antara Rp200 s/d Rp500 ribu jika turun ke sekolah bersangkutan, pungkasnya.
YUNARDI.M.IS