Miliki Ekstasi, Karyawan Cafe Blue Sky di Langkat Ditangkap

AS beserta barang bukti saat diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat

LANGKAT | Seorang karyawan Cafe Blue Sky, AS (26) warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, dicuduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langkat pada, Minggu (19/01).

“AS ditangkap di Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat, tepat di depan Cafe Blue Sky. Polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti 8 butir pil ekstasi dengan berat brutto 3,08 ( tiga koma nol delapan ) gram,” ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma pada, Senin (20/01/2025),

Menurut keterangan kronologis yang disampaikan, AKP Rajendra Kusuma, penangkapan bermula dari informasi yang diterima pada Minggu (19/01) pukul 00.30 WIB, mengenai aktivitas mencurigakan di depan Cafe Blue Sky.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Sahputra SH memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka, AS di depan Cafe Blue Sky tersebut dan Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 (delapan ) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan dari tersangka.

Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis ekstasi tersebut milik nya.

“Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden untuk pemberantasan narkoba di Indonesia. Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Rajendra.

Reporter: Teguh