MEDAN – Kadis Pariwisata Drs Agus Suriono mengakui memberikan uang ke terdakwa Syamul Fitri senilai Rp50 juta dengan tiga tahap yakni , Tahap I Rp10 juta, Tahap II Rp20 juta dan Tahap III Rp20 juta.
” Saya berikan uang ke Syamsul Fitri senilai Rp50 juta dengan pemberian tiga tahap dan diambil oleh Andika,” kata Suriono dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Medan yang diketuai Abdul Azis , Senin (16/3/2020).
Alasan mantan Kabag Aset dan Perlengkapan Setda kota Medan ini memberikan yang ke Syamsul karena untuk kepentingan operasional walikota.
Ketika ditanya majelis hakim soal keikutsertaan ke Jepang Agus mengatakan tidak tahu menahu Karen waktu itu sedang menunaikan ibadah haji.
Agus juga mengakui bahwa yang yang diberikannya tersebut berasal dari uang pribadi.
Sidang lanjutan dugaan suap terhadap Walikota Medan non aktif Dzulmi Eldin dengan terdakwa Syamsul Fitri menghadirkan sejumlah saksi dari Kadis di Pemko Medan. cr-03