DELISERDANG – Warga yang mengurus KTP di Kantor Camat Percut Seituan Kabupaten Deliserdang mendapati perlakukan tak mengenakkan.
Salahseorang warga yang demi kenayamannya orbitdigitaldaily.com rahasiakan identitas dirinya mengaku dibola-bola oknum birokrat di jajaran Pemkab Deliserdang itu.
Berdasarkan cerita yang didapat, ada salahseorang warga yang berdomisili di daerah Kecamatan Percut Seituan.
Ia merasa dipersulit saat hendak melakukan pencetakan E-KTP
Lantas ia menjelaskan kronologis diainya kala mengurus E-KTP saat menjumpai Kepala Desa Bandar Khalipah.
Oleh oknum kepala desa, ia disuruh melakukan pencetakan ke Kantor Disdukcapil Deliserdang di Lubuk Pakam.
Namun, saat itu kepala desa mengatakan, pencetakan E KTP bisa diurus kepala desa sendiri. Namun per KTP nya dikenai biaya
“Kepala desanya minta biaya per KTP. Tapi, kalau mau gratis, urus saja sendiri ke Disdukcapil. Tinggal bawa aja resinya, begitu kata kepala desanya,” ujar warga tersebut kepada orbitdigitaldaily.com, Senin (16/3/2020).
Sesuai arahan sang kepala desa, warga tadi kemudian berangkat ke Kantor Disdukcapil Deliserdang.
Begitu kecewanya, di sana ia tak mendapat pelayanan seperti yang diharapakan.
Kantor Disdukcapil Deliserdang, tidak membuka loket pencetakan E-KTP.
“Kami gak ada blangko. Makanya gak buka loket. Ngurusnya di kecamatan saja,” ujar pegawai tersebut.
Pegawai Disdukcapil Deliserdang itu menerangkan, semua pencetakan E KTP saat ini dilakukan di kecamatan masing-masing.
Lantas, warga tersebut pun harus pulang dengan tangan kosong, walau telah menempuh jarak yang cukup jauh, dari daerah Percut Seituan ke Lubukpakam.
Keesokan harinya, warga tersebut beranjak ke Kantor Kecamatan Percut Seituan.
Lagi-lagi, ia merasa dipersulit. Sebab, di kantor Camat Percut Seituan tertulis, jika mau melakukan pencetakan E KTP, warga harus menyiapkan beberapa syarat, yakni foto copy resi, foto copy KK, foto copy PBB dan surat pengantar dari kepala desa.
Ia pun merasa kecewa. Sebab, pengurusan E KTP sangat sulit baginya.
Merasa dibola-bola Disdukcapil, kepala desa dan kecamatan seakan lempar bola dalam pencetakan E KTP.
“Ini dilempar sana lempar sini, dibola-bolai. Kayak sekongkol mereka, biar kita kasih uang. Jadi gitu asumsi saya. Untuk ngurus bagus aja kok susah. Ada pula syaray PBB, gimana orang yang ngontrak? Harus bawa PBB? Uda gak betul ini,”ucapnya dengan nada kekecewaan.
Proses Pengurusan E-KTP di Kabupaten Deliserdang
Lantas bagaimana sebenarnya proses pengurusan E-KTP di Kabupaten Deliserdang.
Kabid KTP Disdukcapil Deliserdang, Kaloko yang dikonfirmasi wartawan menerangkan, pengurusan pencetakan E-KTP tidak ribet. Hanya memerlukan resi dan Kartu Keluarga (KK)
Ia menepis perlunya data PBB dalam pencetakan E-KTP.
“Tidak perlu itu PBB, apalagi surat dari kepala desa. Terkait pencetakan E KTP, yang penting dia sudah rekam. Nah, kalau mau cetak, resi dan KK saja,” ujar Kaloko, Senin (16/3/2020).
Ketika dijelaskan terkait adanya syarat di Kecamatan Percut untuk pencetakan E KTP, ditambah syarat PBB dan surat Kedes, Kaloko membantah hal itu.
“Tidak, tidak perlu itu,” katanya.
Sementara itu, Camat Percut Sei Tuan, Khairul saat dikonfirmasi wartawan beralibi perlunya penyertaan PBB dan surat kepala desa dalam pengurusan E-KTP untuk menghindari pemalsuan dokumen kependudukan.
“Kalau persyaratan kan harus dipenuhi. Menghindari pemalsuan dokumen kependudukan. PBB kan bagian dari kebijakan untuk menyadarkan masyarakat membayar PBB,” dalih Khairul. (Diva Suwanda)