Kadis Perkim Labuhanbatu Ditahan

Suasana OTT Kadis Perkim Labuhanbatu yang dilakukan petugas Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (2/3/2020). (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

MEDAN – Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu Paisal Purba sebagai tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Caffe Millenial Jalan Sisingamangaraja Labuhanbatu.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

“Kita lakukan OTT terhadap tiga orang PNS Dinas Perkim Labuhanbatu. Ketiganya sudah kita tetapkan tersangka,” katanya, Rabu (3/4/2020).

Kata dia, ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba, dan dua stafnya Zefri Hamsyah PNS staf bagian umum dan Kurnia Ananda, kini sudah ditahan di Mapolda Sumut. “Dan sejak kemarin sudah mulai ditahan,” kata dia.

Sambung dia, pihaknya tidak bekerja sampai di sini. Penyidik masih mengembangkan kasus yang bermula dari proyek mempercepat proses proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuhanbatu tahun 2019.

“Masih kita kembangkan lagi, untuk mencari tersangka lain,” kata dia.

Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan ada pejabat-pejabat lain yang terlibat kasus ini.

“Siapa saja bisa terlibat, tergantung penyidikan,” ucap Rony.

Seperti diketahui, personel Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT terhadap tiga pegawai Dinas Perkim Kabupaten Labuhan Batu, di Cafe Millenial di Sisingamangaraja Raja Kabupaten Labuhan Batu, Senin (2/3) siang.

Dari hasil operasi OTT itu, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp40 juta dan cek bertuliskan ratusan juta rupiah.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya OTT ini. “Ya memang benar,” kata dia lewat telepon seluler, Senin (2/3) petang.

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tiga oknum PNS Dinas Perkim Kabupaten Labuhan Batu.

Ketiganya yakni Zefri Hamsyah yang merupakan PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhan Batu (selaku penerima), Kurnia Ananda berperan supir yang mengantarkan penerima dan Paisal Purba yang merupakan Kadis Perkim Labuhan Batu.

“Kalau Kadisnya yang memerintahkan Zefri dan Kurnia untuk mengambil uang di lokasi penangkapan,” ucapnya.

Masih dia, ketiganya diduga melanggar tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses Pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu tahun 2019.

Dalam kasus OTT ini, pihaknya mengamankan uang sebesar Rp40.000.000 yang dimasukkan dalam amplop coklat yang bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta dan cek yang bertuliskan 1.445.000.000. (Diva Suwanda)