DELISERDANG – Ulah segelintir oknum di jajaran Kabupaten Deliserdang yang membuat-buat aturan menyertakan foto copy PBB dan surat pengantar dair Kades dalam mengurus KTP jadi sorotan.
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Sumatera Itara (Kadisdukcapil Sumut), Ismail Sinaga yang mendapat informasi tersebut geram.
Ia mengatakan, salah bila ada ketentuan harus menyertakan foto copy PBB dan surat keterangan Kades dalam pengurusan E-KTP.
“Gak ada hubungannya itu. Kalau sudah melakukan perekaman KTP, bawa suketnya atau resi sudah bisa dicetak itu. Jangan persulit masyarakat! Gak ada itu hubungannya KTP dan PBB,” ujarnya kepada wartawan Senin (16/3/2020).
Dikatakannya, apa yang dilakukan oleh Kecamatan Percut Sei Tuan dan Disdukcapil Deliserdang sebuah tindakan salah.
Menurutnya itu merupakan upaya mempersulit masyarakat.
“Bawa saja suket dan resinya, sudah bisa dicetak itu. Bilang sama mereka, marah saya. Cetak itu, jangan dipersulit masyarakat!”ungkap Ismail tegas.
Sebelumnya, Kabid KTP Disdukcapil Deli Serdang, Kaloko mengatakan, untuk mengurus pencetakan KTP, hanya memerlukan Resi dan Kartu Keluarga.
Dikatakannya warga tidak boleh dipersulit terkait administrasi kependudukan dengan tambahan syarat.
“Tidak perlu itu PBB, apalagi surat dari kepala desa. Terkait pencetakan E KTP, yang penting dia sudah rekam. Nah, kalau mau cetak, Resi dan KK saja,” ujar Kaloko, Senin (16/3/2020).
Ketika dijelaskan terkait adanya syarat di Kecamatan Percut untuk pencetakan E KTP, ditambah syarat PBB dan Surat Kepala Desa, Kaloko langsung menepis.
“Tidak, tidak perlu itu,” katanya.
Camat Percut Seituan, Khairul yang dikonfirmasi berdalih kalau foto copy PBB dan surat keterangan Kades untuk menghindari pemalsuan dokumen kependudukan.
“Kalau persyaratan kan harus dipenuhi, menghindari pemalsuan dokumen kependudukan. PBB kan bagian dari kebijakan untuk menyadarkan masyarakat membayar PBB,”ujarnya.
Perlu diketahui, diKantor Kecamatan Percut Seituan tertulis bahwa pencetakan E KTP harus menyiapkan beberapa syarat, yakni foto copy resi, foto copy kartu keluarga (KK), foto copy PBB dan surat pengantar dari kepala desa. (Diva Suwanda)