Kadiv PSI KI Sumut : Tahapan Pemilu Harus Diinformasikan ke Publik

NIAS| Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Syafii Sitorus menegaskan dalam penyelesaian sengketa informasi tahapan Pemilu KI sudah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan umum dan Pemilihan .

Hal itu disampaikan Syafii ketika menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan & Non Peraturan Bawaslu Selasa (17/5/2023) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Nias.

Dijelaskan Syafii bahwa dalam Perki No 1 Tahun 2019 itu diatur tatacara permohonan informasi terkait tahapan Pemilu dan Pemilihan yakni Pada Pasal 12 disebutkan bahwa PPID harus memberikan tanggapan permohonan pemohon paling lama tiga dan bisa diperpanjang selama dua hari apabila PPID belum mendapatkan dokumen yang dimohonkan oleh pemohon.

Selanjutnya pada Pasal 13 disebutkan bahwa pemohon bisa mengajukan keberatan apabilah permohonan informasi pertama dari PPID tidak direspon atau jawaban PPID tidak memuaskan sesuai dengan keinginan pemohonan. Permohonan keberatan diajukan paling lama 30 hari kerja setelah permohonan pertama diajukan ke PPID.

Pada Pasal 14 Aayat 1 atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan dari pemohon selama tiga hari kerja setelah diterimanya keberatan. Selanjutnya pemohon bisa mengajukan sengketa informasi ke KI Sumut apabila tanggapan atas keberatan tidak sesuai atau tidak ada respon dari atasan PPID.

Syafii juga mengungkapkan bahwa penyelenggara Pemilu harus membuka informasi tahapan Pemilu agar masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu ini.

Selain Syafii Sitorus ada juga narsumber lainnya yang hadir pada kegiatan itu yakni Kanit PPA Polres Nias Ipda Listono, Putra Zebua Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Komisioner KPU Kabupaten Divisi Teknis Nias Iman Murni Telaumbanua.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Novan Maskurnia Hura mengungkapkan jika pihaknya terus melakukan pengawasan melekat pada setiap pelaksanaan tahapan. “Kita sudah sampai pada tahapan pencalonan Bacaleg, dimana terdapat 12 partai politik telah mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU, dan Bawaslu turut hadir dalam mengawasi tahapan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Novan, tahapan pemilu yang akan dilaksanakan kedepan sangat rawan tindak pidana.

“Disini banyak potensi pelanggaran, tindak pidana seperti pemalsuan dokumen dan lain semacamnya. Disosialisasi ini nantinya kita akan bahas melalui narasumber yang kredibel dalam bidangnya,” pungkasnya.

Mewakili unsur forkopimda, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Putra Zebua mengajak seluruh stakeholder ambil andil dalam setiap tahapan pemilu.

“Sosialisasi ini sangat penting bagi kita semua, karena disetiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU harus kita awasi bersama, khususnya untuk para Panwaslu Kecamatan sebagai garda terdepan, maka harus lebih memahami peraturan yang boleh dan tidak boleh.” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Nurjaya Harefa menuturkan, peraturan Bawaslu merupakan pedoman Bawaslu dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang dalam setiap tahapan Pemilu.

“Peraturan Bawaslu harus senantiasa dilaksanakan agar setiap lapisan masyarakat dan peserta Pemilu memahami dengan baik akan aturan kepemiluan dan batas-batas yang dibolehkan dalam setiap tahapan, kita ini semua adalah pengawas partisipasi, kita (Bawaslu-red) tidak mampu berjalan hanya sendiri.” tutur Nurjaya seraya membuka secara resmi Sosialisasi.

Turut hadir Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias, Kordiv HP2H Bawaslu Nias Warling Telaumbanua, beberapa pengurus partai diwilayah kabupaten Nias, dan Panwascam se-kabupaten Nias.rel